Selain H, masih ada pelajar lain yang juga diamankan oleh pihak Kepolisian. Seperti dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi yang menyatakan bahwa sekira 75 pelajar dari kalangan SMP, SMK, SMA dan anak putus sekolah telah diamankan.
"Sebagian ada diajak oleh temannya, sebagian ajakan dari medsos yang mereka sendiri enggak tahu tujuan unjuk rasanya apa, mau ke mana, diajak ikut saja," ujar Edi.
Baca Juga: Terenyuh Lihat Ruko Buku Terbakar, Anies Baswedan: Nanti Kita Akan Bantu Lewat Pinjaman Modal
Dilaporkan sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut diamankan saat melangsungkan aksi di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten dalam agenda penolakan UU Cipta Kerja di Banten.
Para tersangka tersebut yaitu RR (16), OA (22), MN (20), MZ (21) dan DR (19). Kemudian, MF (17), MIM (16), MM (17), NA (25) dan RN (20). Berikutnya, FS (18), BM (18), AK (20), dan FF (21).
Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan 7 Poin Perkembangan Penolakan Omnibus Law
Edy dalam penjelasannya mengatakan bahwa akan dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan alat bukti terkait kerusuhan terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.***