Ikut Demo di Banten, Pelajar Mengaku Akan Diincar, Digebukin, dan Mau Dibunuh Jika Tidak Ikut

- 9 Oktober 2020, 14:24 WIB
Puluhan pelajar SMP terlibat aksi saling lempar batu dengan pelajar lainnya di Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara, Kamis 21 November. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku tawuran dengan memindahkan siswa tersebut ke sekolah lain.
Puluhan pelajar SMP terlibat aksi saling lempar batu dengan pelajar lainnya di Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara, Kamis 21 November. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku tawuran dengan memindahkan siswa tersebut ke sekolah lain. /ANTARA/Dhoni Setiawan/

PR BEKASI - Bukan hanya aliansi mahasiswa dan serikat buruh yang menjadi peserta aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dari temuan di lapangan, pihak Kepolisian berhasil menemukan beberapa remaja dan pelajar dikabarkan turun dalam aksi.

Setidaknya, selama tiga hari melakukan pengawalan dan pengamanan unjuk rasa, Kepolisian telah mengamankan sejumlah pelajar atau remaja yang diduga terprovokasi maupun ikut-ikutan. Sebab, ketika ditanyai terkait maksud dan tujuan mengikuti aksi, para remaja tersebut tidak mengetahui apa-apa.

Baca Juga: Fitri Salhuteru: Dalam Memimpin Perusahaan Saya Tidak Berpegang pada UU, Melainkan Hati Nurani

Seperti insiden kericuhan yang terjadi di Banten, polisi mengamankan sejumlah pelajar yang diketahui masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketika ditanya terkait alasan mengikuti aksi, dirinya mengaku terancam oleh pihak lain yang menyuruhnya untuk harus mengikuti demo.

Sementara, pelajar yang diketahui bernama H tersebut tidak tahu akan berdemo apa, dari pengakuannya, H dipaksa untuk pergi ke Kantor Gubernur Banten.

Baca Juga: Jangan Sampai Otot Tangan Anda Mengecil, Lakukan 2 Gerakan Push Up Ini Agar Berotot

"Ada teman ke rumah menjemput, dia ngajak demo. Kalau nggak ikut, katanya diincar, digebukin, mau dibunuh," ujar pelajar remaja berinisial H di Mapolda Banten, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat, 9 Oktober 2020.

Selain H, masih ada pelajar lain yang juga diamankan oleh pihak Kepolisian. Seperti dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi yang menyatakan bahwa sekira 75 pelajar dari kalangan SMP, SMK, SMA dan anak putus sekolah telah diamankan.

"Sebagian ada diajak oleh temannya, sebagian ajakan dari medsos yang mereka sendiri enggak tahu tujuan unjuk rasanya apa, mau ke mana, diajak ikut saja," ujar Edi.

Baca Juga: Terenyuh Lihat Ruko Buku Terbakar, Anies Baswedan: Nanti Kita Akan Bantu Lewat Pinjaman Modal

Dilaporkan sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut diamankan saat melangsungkan aksi di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten dalam agenda penolakan UU Cipta Kerja di Banten.

Para tersangka tersebut yaitu RR (16), OA (22), MN (20), MZ (21) dan DR (19). Kemudian, MF (17), MIM (16), MM (17), NA (25) dan RN (20). Berikutnya, FS (18), BM (18), AK (20), dan FF (21).

Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan 7 Poin Perkembangan Penolakan Omnibus Law

Edy dalam penjelasannya mengatakan bahwa akan dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan alat bukti terkait kerusuhan terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah