Tidak Terlihat Tanda-tanda Keluarkan PERPPU, Jokowi: Kalau Tidak Puas, Silakan Judicial Review ke MK

- 9 Oktober 2020, 19:58 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Antara

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel," ujar Jokowi.

Bahkan, pembentukan perseroan terbatas juga dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

"Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan (akan) semakin banyak koperasi di tanah air," ucap Jokowi.

Tak hanya itu, UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman juga mendapat kemudahan karena sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah artinya gratis.

Baca Juga: Belum Terima Draf final RUU Cipta Kerja, Fadli Zon: UU Ini Bermasalah secara Substansi dan Prosedur

Izin kapal nelayan penangkap ikan juga dimudahkan, hanya melalui unit kerja KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan).

"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja KKP saja. Kalau sebelumnya, harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-insantsi lain. Sekarang cukup di unit KKP saja," kata Jokowi.

Namun, bila masih ada masyarakat yang masih tidak puas terhadap UU Cipta Kerja tersebut, Jokowi mempersilakan untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," ujar Jokowi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah