"Jika ada yang tidak sepaham, silakan melakukan judicial review ke MK," katanya.
Eddy yang merupakan mantan Kompolnas ini juga meminta agar semua pihak mulai dari buruh, masyarakat hingga mahasiswa untuk dapat membaca betul-betul isi dari UU Omnibus Law dengan benar.
"Jangan ikut-ikutan demo bila tidak mengetahui sama sekali isi UU tersebut," kata Eddy.
Sebab itu, Edy meminta agar masyarakat tidak mudah dihasut oleh pihak-pihak yang memiliki agenda politik.
Baca Juga: Sayangkan Banyak yang Menolak UU Cipta Kerja, Pakar: Padahal Tujuannya Untuk Menangkal Gelombang PHK
Selain itu, terkait dengan penyebar hoaks yang telah merugikan banyak pihak, Edy meminta agar polisi dapat segera menindaknya.
"Kami minta Polri tegas dan menindak siapa saja yang terlibat menyebarkan hoaks," ucap Eddy
Dirinya juga menjelaskan terkait tugas aparat, menurutnya, aparat akan menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan dengan pendekatan persuasif, namun juga jika ditemukan tindakan anarkis, makan akan melakukan tindakan terukur.
"Polri harus melakukan tindakan tegas demi melindungi harta benda milik masyarakat," kata Edy mengingatkan.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: RRI