Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Selatan Garut, Ribuan Orang Terpaksa Mengungsi
Desakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra. Menurutnya, ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Ciptaker telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi.
"Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat," kata Mahendra.***