"Enggak ada. Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya terdorong semuanya halamannya," ucapnya.
Indra menambahkan, draf yang berjumlah 1.035 dan memuat kolom untuk ditandatangani Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, bakal dikirim ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Sebut Utang Indonesia Sebenarnya Sudah Capai Triliunan, Sri Mulyani: Itu Warisan dari Belanda
Namun, dia menegaskan tidak hari ini karena akan dirapikan terlebih dahulu. Menurutnya, draf tersebut direncanakan akan dikirim pada Rabu, 14 Oktober mendatang.
"Jadi yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari hari kerja. Nah, tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu, bukan Sabtu [dan] Minggu enggak dihitung. Nah, yang disebut di dalam UU itu tujuh hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini. Belum (dikirim ke Presiden-red)," tuturnya.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintahan Jokowi membuka akses terhadap draf final UU Ciptaker yang disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu.
Baca Juga: Sindir Jokowi yang Pergi ke Kaltim, Rocky Gerung: Hijrah dari Kolam Cebong ke Kandang Bebek
Hal tersebut diungkapkan PKS dalam akun @PKSejahtera di Twitter, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Dalam cuitannya, DPP PKS meminta draf final tersebut dibuka ke publik untuk mengurangi kesalahpahaman.
"Draft final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu belum juga dapat diakses publik termasuk anggota dewan. Oleh sebab itu @FPKSDPRRI mengirimkan surat resmi untuk meminta draft UU tersebut," cuit akun PKS.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI