Nilai Pembuatan Omnibus Law Gunakan Paham Otoriter, Fahri Hamzah: Kembalikan Negara Ini ke Demokrasi

- 12 Oktober 2020, 19:25 WIB
Waketum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah.
Waketum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. /Instagram @fahrihamzah

Oleh karena itu, Fahri Hamzah mengusulkan, yang bisa dijadikan Omnibus law itu adalah Peraturan Pemerintah (PP).

"Karena itu sekali lagi, mazhab ini harus disadari. Kembalikan mazhab itu ke demokrasi. Mazhab otoriter dalam membuat undang-undang tidak bisa dibiarkan. Merombak demokrasi kita yang sudah kita akui lebih dari 20 tahun ini, tidak mungkin disederhanakan," tuturnya.

"Kita sudah punya MK sebagai lembaga penguji undang-undang. Semua UU yang 79 ini, 1209 pasal ini, pernah dialami dan diuji di MK. Pernah ada yang dicopot. Apabila dia hadir kembali di dalam UU ini, artinya dia harus dicopot juga. Dan itu sebuah kesalahan. Karena itu pasti akan dilakukan MK," tuturnya menambahkan.

Fahri Hamzah mengerti maksud baik Presiden Jokowi, maksud baik dari pemerintah. Pemerintah melihat bahwa terlalu banyak undang-undang.

Baca Juga: Musim Hujan Datang Lagi, Baca Doa Ini Agar Jadi Berkah 

Pak Jokowi, kata Fahri Hamzah, sering berpidato, undang-undang ini terlalu banyak, pasal itu numpuk, pasal itu bertentangan satu sama lain, pasal itu membuat investor takut berinvestasi dan sebagainya. Fahri mengaku mengerti tentang alasan itu.

"Ada kemungkinan dalam 20 tahun terakhir ini, kita telah memproduksi pasal-pasal yang bertentangan satu sama lain. Iya benar. Tapi cara kita mensinkronisasikan bukan di undang-undangnya," ucapnya.

"Karena itu yang saya katakan, Pak Jokowi, tolong jangan bikin Omnibus lagi, sebab yang saya dengar selain klaster tenaga kerja, klaster perizinan, klaster macam-macam di UU Omnibus Law ini, tolong jangan bikin omnibus law lagi. Kalau mau bikin omnibus PP," tutupnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x