Resmi Berjumlah 812 Halaman, DPR Akan Serahkan Draf Final UU Ciptaker ke Presiden Jokowi Besok

- 13 Oktober 2020, 17:33 WIB
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI /

PR BEKASI – Draf final dari Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu, 14 Oktober 2020 besok.

Penyerahan draf oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin saat konferensi pers secara virtual, Selasa, 13 Oktober 2020.

“Resmi, besok Undang-Undang Cipta Kerja dikirim ke Presiden, maka resmi UU ini menjadi milik publik,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Prabowo Subianto: Presiden Selalu Membela Rakyat Kecil

Aziz Syamsuddin pun dengan tegas memastikan, jika naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden Jokowi berjumlah 812 halaman.

Hal tersebut dipastikan, karena DPR telah melakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter.

“Setelah dilakukan pengetikan final, berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme. Maka, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman, berikut dengan Undang-Undang dan Penjelasan UU Cipta Kerja,” tutur Aziz Syamsuddin.

Baca Juga: Minta Masyarakat yang Keberatan dengan UU Ciptaker Tempuh Jalur Hukum ke MK, Wapres: Jangan Gaduh!

“Sehingga simpang siur mengenai jumlah halaman, secara resmi kami lembaga DPR sampaikan netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, sejumlah naskah UU Cipta Kerja menuai polemik. Karena jumlah halaman yang berbeda-beda, beredar di publik.

Terdapa 4 versi halaman, terkait naskah final UU Cipta Kerja yang beredar di publik tersebut.

Baca Juga: Hasil Survei Sebut Najwa Shihab Jadi Perempuan Nomor Satu yang Paling Dikagumi di Indonesia

Pertama adalah draf naskah sejumlah 1.028 halaman, yang tersedia di situs resmi DRP.

Kemudian, terdapat draf sejumlah 905 halaman, yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.

Lalu muncul juga draf sebanyak 1.052 halaman, yang tersebar pada 9 Oktober 2020. Selain itu, ada juga draf 1.035 halaman.

Baca Juga: Aksi Demo Kembali Terjadi, Prabowo Meminta Rakyat Bersabar dan Melihat Hasil Penerapan UU Ciptaker

Penegasan jumlah halaman dalam Naskah UU Ciptaker yang belakangan beredar luas di publik pun telah disampaikan sebelumnya oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Dia mengatakan bahwa naskah UU Cipta Kerja yang disampaikan kepada Presiden Jokowi, memang benar setebal 812 halaman.

Padahal, sebelumnya Indra Iskandar mengatakan bahwa draf UU Ciptaker setebal 1.035 halaman.

Baca Juga: Pemerintah Diduga Sengaja Gulirkan Hoaks UU Ciptaker, Rocky Gerung: Lengkap Kedunguan Republik Ini

Terkait hal tersebut, dia pun menegaskan bahwa perubahan sudah diatur dalam UU tentang Format Lega.

Indra Iskandar juga memastikan bahwa perubahan tersebut, sama sekali tidak mengubah substansi yang telah ada.

“Prinsipnya, ada penyempurnaan redaksi juga. Prinsipnya harus disepakati oleh kedua belah pihak, antara DPR dan Pemerintah,” tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x