Untuk bioskop, hanya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Namun, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui agar pengelola bisa membuka kembali bioskopnya.
Baca Juga: Nekat Jambret Ponsel Penumpang Angkot, Dua Pria di Bekasi Dijerat Hukuman 7 Tahun Penjara
Manajemen bioskop harus mengajukan proposal permohonan persetujuan untuk membuka usahanya yang ditujukan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.
"Itu kan kemarin ada rilis dari Pak Gubernur bioskop boleh buka, tapi harus mengajukan persetujuan teknis itu ada prosedurnya," ucap Bambang menambahkan.***