Presiden, sambungnya, juga sempat berjanji melibatkan kepala daerah untuk membahas soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Itu ditanggapi baik oleh Dirjen Otda, kita akan dilibatkan dalam PP," ujar Airin.
Diungkapkan, para kepala daerah terus berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri lewat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai atasan.
Airin bersama kepala daerah lainnya juga melakukan pengkajian terhadap poin-poin dalam Undang-undang tentang Cipta Kerja itu.
“Karena ada beberapa regulasi yang aturan dan ketentuannya (adalah) tugas pokok dan fungsi kami pemerintahan di daerah,” ucapnya.
Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak ditolak berbagai elemen masyarakat menjadi suatu polemik yang harus di selesaikan bersama.
UU Cipta Kerja merupakan tanggapan pemerintah atas tuntutan masyarakat yang menginginkan perluasan lapangan pekerjaan, reformasi birokrasi, serta penciptaan iklim kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
Sementara itu, Pemerintah segera menyusun 40 aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law.
Presiden Joko Widodo meminta para menteri untuk mengebut penyusunannya dalam waktu sebulan, sebanyak 40 aturan tersebut terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: RRI