Draf Final UU Ciptaker Berjumlah 812 Halaman, Azis Syamsuddin: Kami Jamin Tidak Ada Selundupan Pasal

- 14 Oktober 2020, 10:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI./

PR BEKASI - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah mengumkan secara resmi bahwa pihaknya akan menyerahkan draf final UU Cipta Kerja pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini.

Namun, beredar kabar yang menyebut bahwa ada penyelundupan pasal pada draf final UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa dirinya menjamin tidak ada penyelundupan pasal dalam Undang Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman tersebut.

Baca Juga: Baru Cetak Naskah Final UU Omnibus Law, Fadli Zon: Sebenarnya Apa yang Disahkan 5 Oktober Lalu?

Menurutnya, penyelundupan pasal merupakan tindakan pidana, dan tentu telah melanggar sumpah jabatan.

"Seludupan Pasal merupakan tindakan pidana dan pada sumpah jabatan kami kami tidak akan berani seludupkan pasal tersebut," kata Azis Syamsuddin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 14 Oktober 2020.

Dirinya juga percaya pada integritas Baleg DPR, sehingga tidak mungkin ada selundupan pasal seperti yang banyak dirumorkan.

Baca Juga: Dikeroyok Hingga Ditendang ke Gorong-gorong, Maling di Masjid Buat Kesal Warga Tangsel

"Rumor yang berkembang mengenai seludupan pasal, saya percaya integritas dari Baleg DPR tak akan mungkin masukkan selundupan pasal setelah diketok di paripurna," kata Azis Syamsuddin.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x