Draf Final UU Ciptaker Berjumlah 812 Halaman, Azis Syamsuddin: Kami Jamin Tidak Ada Selundupan Pasal

- 14 Oktober 2020, 10:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI./

Sebelumnya diberitakan, Azis Syamsuddin juga mengklarifikasi terkait rumor yang beredar tentang UU Ciptaker yang berjumlah 1032 halaman.

Menurutnya, UU Cipta Kerja tersebut merupakan draf kasar, dan setelah direvisi jumlah halaman UU Ciptaker tersebut berjumlah 812 halaman.

Baca Juga: Kalah Saing, Yahoo Groups Resmi Menutup Semua Layanan Pada 15 Desember 2020

"1032 halaman merupakan draf kasar bukan sebagai legal paper. Setelah berkembang dan direvisi secara legal jumlah halaman menjadi 812 halaman termasuk pula penjelasan," kata Azis Syamsuddin.

Oleh karena itu, dia memastikan tidak akan lagi terjadi simpang siur terkait jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja.

"Kalau sebatas UU cipta kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR menyatakan netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," tutur Azis Syamsuddin.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x