Selain itu, dirinya juga sudah menanyakan beberapa kali kepada para pimpinan di Badan Legislasi dan jawabannya tidak ada yang berubah.
Sehingga disimpulkan, laporan yang disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi kepadanya sama seperti naskah awal UU Cipta Kerja yang sudah final.
Baca Juga: Unjuk Rasa di Thailand Memanas, KBRI Bangkok Beri Arahan untuk WNI
Azis Syamsuddin juga menjelaskan bahwa secara substansi dan redaksional, tidak boleh ada yang diubah dalam draf undang-undang yang sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR.
"Secara substansi dan redaksional tidak boleh diubah apa yang telah diketok. Ada itu mekanisme dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011," kata Azis Syamsuddin.***