Sebelumnya diberitakan, penangkapan petinggi KAMI oleh polisi diduga karena adanya percakapan yang dinilai provokatif terkait demo UU Cipta Kerja.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiono menjelaskan bahwa ditemukan skema ujaran kebencian SARA dalam penangkapan beberapa aktivis KAMI tersebut.
"Pada intinya, itu terkait dengan penghasutan sama ujaran kebencian berdasarkan SARA," tuturnya.
Awi Setiono pun mengungkapkan bahwa dalam pesan yang ditemukan di ponsel aktivis KAMI tersebut, berisi hoaks mengenai UU Cipta Kerja. Berdasarkan hal itu, aktivis KAMI disebut melanggar UU ITE.***
Editor: M Bayu Pratama