Tepis Hoaks UU Sapu Jagat, Nasrudin Sebut UU Ciptaker Permudah Investasi dan Dirikan UMKM

- 16 Oktober 2020, 21:40 WIB
Potret Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin.
Potret Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin. /ANTARA/

PR BEKASI - Adanya hoaks UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang masih beredar di masyarakat ditepis oleh Nasrudin, Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, UU Cipta Kerja justru akan memudahkan investor dalam berinvestasi serta meningkatkan tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"(Adanya UU Cipta Kerja) adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak," ujar Nasrudin dalam jumpa pers yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Vaksin Corona Tuai Polemik Halal atau Tidak, Ma'ruf Amin Sebut Boleh Digunakan Jika Darurat

Menurut dia, saat ini banyak investor dari luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan.

Melalui UU ini, ia yakin pemerintah berupaya untuk mempermudah perizinan berusaha dengan memangkas berbagai alur birokrasi yang selama ini menyulitkan para investor.

Dengan semakin ringkasnya proses perizinan tersebut, diharapkan dapat mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di Tanah Air.

Baca Juga: KPU Rilis Aturan Kampanye Fisik, Anggota DPR Sebut Akan Perlihatkan Kualitas Kandidat Kepala Daerah

"Berbagai macam perizinan berusaha ini bisa kita ubah dan dengan perizinan berusaha ini para pemohon atau pelaku tidak perlu lagi berhadapan dengan birokrat-birokrat tapi bisa langsung mengajukan permohonan melalui daring," ujar Nasrudin.

Lebih lanjut, Nasrudin juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja turut membantu tumbuh kembang UMKM. Salah satunya melalui aturan mengenai pendirian PT perseorangan.

"Salah satu upaya yaitu UMKM bisa mendirikan PT perseorangan. selama ini PT itu didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal Rp50 juta. tapi dengan UU ini UMKM bisa membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai kemampuannya," kata dia.

Baca Juga: Uni Eropa Kutuk Pembangunan Permukiman Yahudi Baru di Tepi Barat

Apabila telah berbentuk PT, maka UMKM tersebut memiliki akses untuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan.

Selain itu, lanjutnya, dengan berbadan hukum, UMKM juga lebih mudah dalam mengekspor barang produksinya ke mancanegara.

"Dengan bentuk badan hukum ini kalau UMKM punya produksi yang bisa diekspor dia bisa langsung berhadapan dengan importir dari negara tujuan. Kalau selama ini harus menggunakan badan hukum orang lain, sekarang dia bisa menggunakan badan hukum sendiri untuk bernegosiasi atau transaksi dengan importir di luar negeri," tuturnya.

Baca Juga: Perankan Tokoh Asisten dr Boyke di Sitkom Terbaru, Anya Geraldine Akui Tertarik Jadi Seksolog

Dia menambahkan, bahwa UU Cipta Kerja juga mengakomodir kebutuhan UMKM dalam menjalankan bisnis di area peristirahatan jalan tol.

"Kalau selama ini di rest area tidak ada atau sangat dibatasi atau sangat minim sekali kesempatan bagi UMKM untuk membuka usaha, maka dengan perubahan UU Jalan Tol di rest area itu akan disediakan 30 persen dari area rest area untuk UMKM," kata Nasrudin.

Nasrudin mengutarakan harapannya agar dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang pada akhirnya bisa menyerap tenaga kerja melalui munculnya UMKM-UMKM baru.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x