Terkait Penangkapan Para Aktivis KAMI, Guspardi Gaus Nilai Polri Terlalu Berlebihan

- 17 Oktober 2020, 17:53 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. /ANTARA/Mario Sofia Nasution/

Para anggota KAMI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),

Menurut dia, meskipun para anggota KAMI tersebut telah ditetapkan oleh pasal tersebut, sebaiknya mereka diperlakukan jangan seperti penjahat kriminal kelas berat.

Baca Juga: BCA Raih Peringkat 2 Merek Bank Terkuat dari Brand Finance, Warganet Buat Trending 'Satpam BCA'

Dia menilai perlakukan Polri terhadap para aktivis KAMI dalam kasus tersebut sangat tidak tepat dan "off side".

Karena itu dia berharap Polisi bisa menjadikan kejadian itu sebagai autokritik terhadap korp Kepolisian agar bertindak lebih humanis dan jangan membuat citra Polri yang dicintai sebagai pengayom dan pelindung masyarakat jadi makin turun di mata masyarakat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri merilis penangkapan delapan petinggi dan anggota KAMI pada Kamis, 15 Oktober 2020 siang.

Baca Juga: Upah Minimum 2021 Diminta Tidak Naik oleh Pengusaha, Said Iqbal: Aksi-Aksi Akan Semakin Besar

Seluruh tersangka yang telah ditangkap dalam kasus tersebut juga telah dihadirkan di hadapan awak media pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Seluruh tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna orange yang bertuliskan "Tahanan Bareskrim Polri", dan kedua tangan seluruh tersangka terpasang borgol.

Delapan tersangka yang dirilis Kepolisian tersebut, tiga diantaranya adalah anggota komite eksekutif KAMI, yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x