Perangi Hoaks Covid-19, Menkominfo Hubungi Pejabat Eksekutif Platform Media Sosial

- 18 Oktober 2020, 16:16 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. /ANTARA/HO Biro Humas Kominfo/pri/

Johnny G. Plate merinci, sebarang tersebut antara lain, sebanyak 1497 di Facebook, 20 isu di Instagram, 482 di Twitter, dan 21 kasus di Youtube.

Kemenkominfo juga bekerja sama dengan kepolisian, melakukan patroli siber yang dilakukan selama 24 jam setiap hari, untuk menemukan produsen dan penyebar hoaks.

Baca Juga: Viral, Gambar Bunda Maria secara Misterius Muncul Kembali di Jalan Setelah 13 Tahun Pembuatannya

Saat ini, sudah tercatat 104 orang yang menyandang status tersangka, dan 17 di antaranya sudah ditahan di badan reserse kriminal (Bareskrim) dan kantor polisi daerah di Indonesia.

"Kami bersama Bareskrim Polri, bekerja melalui patroli sibernya Kominfo, sehari 24 jam, ada 3 sif di sana, tujuh hari seminggu. Tidak ada tanggal merah," ucap Johnny G. Plate.

Pemerintah melalui Kemenkominfo sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, berkomitmen memberikan sanksi tegas pada pelaku penyebar hoaks.

Baca Juga: Kepastian Jaminan Produk Halal Dianggap Lebih Baik, Marissa Haque: Indonesia Jadi Mirip Thailand

Sanski tegas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Di luar isu hoaks mengenai Covid-19, Johnny G. Plate mengapresiasi kemampuan adaptasi masyarakat di tanah air, dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dia berharap, ada tokoh-tokoh panutan masyarakat, untuk mereka agar terus menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x