Jangan Bandel, Warga Jakarta yang Menolak Tes Rapid, Swab, dan Vaksin Covid-19 akan Didenda Rp5 Juta

- 19 Oktober 2020, 18:34 WIB
Kegiatan Rapid Test yang berlangsung di Aula Promoter Polres Pelabuhan.
Kegiatan Rapid Test yang berlangsung di Aula Promoter Polres Pelabuhan. /

Diberitakan sebelumnya, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun lantaran DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Perlu diketahui, selain alasan di atas mengapa banyak masyarakat yang masih menghindar untuk melakukan tes Covid-19, ternyata rasa takut bukan berasal dari penyakit tersebut, melainkan rasa takut dari efek sosial berupa pengucilan dan penolakan yang akan diterima pasien di masyarakat.

Baca Juga: Tetap Harus Terapkan Prokes, Achmad Yurianto: Vaksin Tak Boleh Dianggap sebagai Penyelesaian Akhir

Hal ini disebut stigma. Stigma muncul karena ada ciri yang melekat pada seseorang yang membuatnya berbeda dari orang lain kebanyakan, biasanya merupakan hal yang negatif bisa berupa cacat mental, cacat fisik atau sakit dalam hal ini bisa termasuk Covid-19

stigma membuat seseorang diperlakukan tidak adil dan diskriminatif. Dalam hal ini, jika seseorang telah diberi stigma, ia akan cenderung bertambah penderitaannya, karena perlakukan sosial yang tidak adil. 

Oleh karena itu, baik pasien maupun keluarga pasien bersikap tidak terus terang alias berbohong, tidak mau mengaku, lantaran takut kena stigma masyarakat.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x