Lakukan Tindakan Asusila pada Pelangganya karena Terharu, Pelaku: Hawa Nafsu Saya Sedang Tinggi

- 19 Oktober 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta.*
Ilustrasi pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta.* /

PR BEKASI – Seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang bakso telah dibekuk oleh Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten setelah melakukan tindakan asusila begal payudara kepada salah satu pelanggannya pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Pria berinisial S tersebut diketahui telah meremas bagian sensitif pelanggannya di Jalan Raya Cipadu, Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Pelaku yang diketahui berusia 22 tahun tersebut mengaku dirinya melakukan perbuatan bejat tersebut karena terharu terhadap korbannya tersebut karena selalu berbuat baik padanya serta karena terdorong oleh hasrat seksual.

Baca Juga: Sebabkan Infeksi Usus Akut, Kasus Norovirus Seperti di Tiongkok Perlahan Masuk Indonesia

Ia membenarkan bahwa syahwatnya tergoda saat melihat korban yang masih berstatus Anak Baru Gede (ABG) melintas di depan gerobaknya.

"Karena saya terharu aja kalau melihat dia karena baik. Ini di luar kesadaran saya. Hawa nafsu saya sedang tinggi," ujarnya di Polres Tangerang Selatan, Senin, 19 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita RRI.

S sendiri diketahui sudah memiliki istri dan anak yang tinggal di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga: Ngaku Tukang Demo Pada Masanya, Pejuang Reformasi Asal Banyumas Ini Tekankan Tidak Perlu Anarkisme

Dia juga mengatakan, biasanya selalu pulang menemui anak dan istrinya di Rangkasbitung setiap sepuluh hari sekali.

Wakapolresta Tangerang Selatan, Komisaris Stephanus Luckyto menambahkan, sepertinya pelaku punya hasrat sudah lama terhadap korbannya tersebut.

Dirinya memaparkan, saat kejadian, korban berinisial TS yang diketahui berusia 17 tahun, sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan salah satu temannya.

Baca Juga: Cek Fakta: Said Aqil Siradj Dikabarkan Telah Mengatakan Jokowi Adalah Cucu Kandung Nabi Musa

Pelaku yang saat itu sedang pulang dari tempat dirinya berjualan menuju kontrakannya bertemu dengan korban.

Ketika posisi motor korban sedang berada di tanjakan, S sedikit membelokkan laju gerobaknya hingga menghalangi laju motor.

Saat motor korban berhenti, tiba-tiba pelaku langsung mendekati korban serta meremas payudara korban.

Baca Juga: Pemain Bosnia Herzegovina Positif Covid-19, PSSI Siapkan Timnas U-19 vs Hajduk Split

"Kemudian ketika melintas, mungkin ada niat apa atau ada apa, kemudian dia melakukan niatnya itu dalam bentuk asusila," ujar Luckyto.

Diketahui korban sempat melakukan perlawanan dengan membentak pelaku.

Setelah kejadian itu, korban langsung melapor pada Polsek Pondok Aren, sehari setelahnya pelaku ditangkap sedang berada di kontrakannya.

Baca Juga: Jangan Bandel, Warga Jakarta yang Menolak Tes Rapid, Swab, dan Vaksin Covid-19 akan Didenda Rp5 Juta

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam mendapat hukum pidana dengan pasal berlapis serta kurungan penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.

Pasal tersebut diantaranya, pencabulan terhadap anak di bawah umur di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No 35/2014 atas perubahan UU no 23/2002 tentang perlindungan anak Pasal 281 KUHP.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah