MUI Usulkan Fatwa tentang Masa Jabatan Presiden Jadi 7-8 Tahun, Peneliti: Tidak Ada Urgensinya

- 20 Oktober 2020, 06:20 WIB
Gedung MUI.
Gedung MUI. /RRI

PR BEKASI – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF, mengatakan pihaknya mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang akan digelar 25 hingga 28 November 2020, di Jakarta.  

Namun usulan tersebut mendapatkan berbagai pandangan dari sejumlah pihak, salah satunya dari peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS) Arya Fernandes.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi, Selasa 20 Oktober 2020, Empat Wilayah Ini Akan Terdampak

Arya Fernandes menilai usulan perpanjangan masa jabatan presiden satu periode dengan durasi 7-8 tahun tak ada urgensinya.

“Tidak ada urgensinya masa jabatan presiden,” kata Fernandes saat dialog dengan RRI, di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020, sebagaiamana dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Ia menilai tidak mudah memperpanjang masa jabatan presiden, karena sudah jelas dalam Undang-Undang 1945.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi, Selasa 20 Oktober 2020, Catat Syaratnya

“Tidak mudah memperpanjang masa jabatan karena di UUD diatur bahwa masa jabatan presiden itu dijabat selama lima tahun dan hanya dipilih kembali satu periode jabatan dan ini sudah berlangsung sudah lama,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia meyakini usulan yang dilontarkan MUI ini tidak akan mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Lantaran, isu ini sudah sejak lama dan tidak ditanggapi serius oleh masyarakat.

Baca Juga: Bikin Geger Warga Setempat, Para Nelayan di Maluku Ini Temukan Ikan Hiu Bermata Satu

“Memang ada polemik, tapi polemik itu bisa diselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Sebagai informasi, pembahasan fatwa dalam Munas MUI November mendatang akan mengerucut pada tiga bidang, yakni masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.

Selain itu, dalam pembahasan fatwa tersebut juga akan membahas berbagai hal terkait dengan Covid-19, seperti tentang vaksin, penanggulangannya, rambu-rambu adaptasi kehidupan baru, pemanfaatan bagian tubuh manusia untuk menjadi bahan pengobatan, dan hal terkait lainnya.

Baca Juga: BMKG Imbau Warga Waspada Terkait Peningkatan Aktivitas Gempa di Mentawai

Agenda lima tahunan tersebut mundur dari rencana awal yang rencananya diselenggarakan pada pertengahan tahun ini akibat wabah Covid-19.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x