Mahfud MD Soal Demo BEM SI Hari Ini: Tak Harus Minta Izin, Menyampaikan Aspirasi Dijamin Konstitusi

- 20 Oktober 2020, 09:07 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Instagram @mohmahfuMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Instagram @mohmahfuMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. / @mohmahfudmddmd

PR BEKASI- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan terjadi aksi unjuk rasa di beberapa tempat hari ini, 20 Oktober 2020, tidak harus meminta izin.

Namun, ia menambahkan bahwa perlu menginformasikan tempat dan berapa jumlah masa yang akan mengikuti demonstrasi kepada pihak kepolisian. 

"Tanpa harus meminta izin, cukup beritahu tempat dan jumlah massa kepada pihak kepolisian" ujar Menko Polhukam, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan di Kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam RI pada 19 Oktober 2020.

Baca Juga: AS Kecam Rezim Korea Utara yang Perlakukan Tahanannya Lebih Rendah dari Binatang

Menurutnya, pemerintah menegaskan bahwa unjuk rasa atau demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Menyampaikan aspirasi itu dijamin konstitusi UUD 1945 serta dijamin UUD No.9 Tahun 1998 oleh sebab itu Pemerintah tidak melarang," ujarnya.

Walaupun aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi rakyat sudah diatur dan dijamin oleh Undang-undang 1945, Mahfud MD menegaskan para demonstrasi harus mengikuti aturan. 

Baca Juga: Kritik Pernyataan Marissa Haque, Dewi Tanjung: Apa Hubungannya Omnibus Law dengan Surga?

"Harap tertib," ucapnya.

Mahfud juga berharap untuk kepolisian, semua perangkat keamanan, dan ketertiban untuk memperlakukan semua unjuk rasa dengan humanis, tanpa membawa peluru tajam.

Ia tidak menyangkal dalam aksi unjuk rasa itu akan ada penyusup yang kemudian ditudingkan kepada aparat.

Baca Juga: Diplomat Tiongkok dan Taiwan Adu Jotos di Fiji, Satu Orang Dikabarkan Cedera

"Saya ingatkan bahwa bukan tidak mungkin diantara pengunjuk rasa itu ada penyusup yang ingin mencari martir, mencari korban yang kemudian ditudingkan kepada aparat," katanya. 

Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi tengarai untuk penegak hukum.

Kemudian, ia berpesan kepada pada demonstran untuk mampu menjaga diri, dan menjaga teman-teman sekitar agar tidak terpengaruh terhadap penyusup.

Baca Juga: Bertambah Satu, Nama Presiden Joko Widodo diabadikan Jadi Nama Jalan di UAE

"Kepada pengunjuk rasa silahkan unjuk rasa, tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak anda bikin ribut atau teman anda tiba-tiba yang akan menjadi korban karena penyusup," ujarnya.

Diakhir video Mahfud MD mengatakan akan bertindak tegas kepada yang sudah membuat kekacauan.

Seperti diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan turun kembali ke jalan hari ini, 20 Oktober 2020. 

Baca Juga: Soal Kunjungan Prabowo Subianto ke AS, Fadli Zon: Memiliki Arti Penting Bagi Pertahanan Indonesia

Sama seperti aksi unjuk rasa sebelumnya, tuntutan dari BEM SI yaitu agar Pemerintah mencabut Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam unggah Instagram @bem_si mereka juga menyayangkan tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x