Aksi Nekat Pasien Covid-19 Loncat dari Ambulans ke Arah Massa Aksi Demo UU Cipta Kerja

- 20 Oktober 2020, 15:31 WIB
Aparat gabungan Operasi Yustisi Covid-19 Kebon Jeruk memboyong belasan perempuan dan laki-laki yang melanggar aturan PSBB di Panti Pijat.
Aparat gabungan Operasi Yustisi Covid-19 Kebon Jeruk memboyong belasan perempuan dan laki-laki yang melanggar aturan PSBB di Panti Pijat. /ANTARA/

Susan menjelaskan terpaparnya E diketahui dari hasil swab test yang digelar aparat tiga pilar Kebon Jeruk setelah penggerebekan.

Total 11 perempuan diamankan aparat, dan diboyong ke Panti Sosial Bina Karya Wanita. Selain E, mereka adalah terapis pijat di lokasi tersebut.

Baca Juga: Setahun Rezim Jokowi-Ma'ruf Amin, Pemerintah Tekan Biaya Logistik demi Wujudkan Indonesia Maju 2045

E dan tujuh karyawannya yang terpapar Covid-19 dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi.

Sementara satu orang dinyatakan positif HIV. Berinisial S (20) dipisahkan ke Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.

Namun di tengah perjalanan, ambulans yang membawa mereka terjebak macet akibat massa pedemo di kawasan Sawah Besar.

Baca Juga: Antisipasi Membludaknya Massa Aksi Menolak Omnibus Law, 10 Ribu Personel Gabungan Disiagakan

E yang duduk di pinggir baris kedua nekat membuka pintu dan langsung melarikan diri mendekati massa, agar tidak terkejar oleh petugas ambulans.

Susan mengatakan pihak panti sosial telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Sementara itu, Eman perempuan lainnya telah menjalani isolasi di Wisma Atlet Kemayoran dan dinyatakan sembuh sepekan kemudian.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x