Omnibus Law Berpotensi Untungkan Nelayan Asing dan Rugikan Nelayan Kecil Indonesia

- 20 Oktober 2020, 16:57 WIB
Seorang nelayan perempuan di Jawa Timur memakai masker selama pandemi COVID-19.
Seorang nelayan perempuan di Jawa Timur memakai masker selama pandemi COVID-19. /Mongbay Indonesia/

Pihak Mongabay mengakui telah meninjau perubahan yang ada dalam UU Cipta Kerja dan membandingkannya dengan hukum yang ada dan berkonsultasi dengan ahli hukum, perikanan, dan lingkungan.

Semua pihak yang diajak berkonsultasi setuju bahwa UU Ciptaker ini akan merugikan nelayan kecil dan tradisional serta bisa membuka jalan untuk penangkapan ikan berlebihan di perairan Indonesia yang dilakukan oleh armada penangkap ikan asing dan akan membuat mereka mendapat keuntungan lebih banyak.

Baca Juga: Jika Gunakan Rumus Herd Immunity, Menristek Sebut 180 Juta Orang Perlu Diberi Vaksin Covid-19

Para ahli juga menyatakan bahwa UU Ciptaker mengancam degradasi ekosistem pesisir dan laut Indonesia demi pembangunan infrastruktur dan pariwisata.

Sulaiman, seorang lulusan SMP yang saat ini berusia 38 tahun sudah menjadi nelayan sejak 1998 dengan bekal kemampuan yang diajarkan orangtuanya. Sulaiman tinggal di Pulau Pari, bagian dari kumpulan pulau di lepas pantai Jakarta.

Sulaiman menangkap ikan tuna makarel setiap hari dan menjualnya ke pasar lokal. Nelayan kecil dan tradisional seperti Sulaiman saat ini menguasai sebagian besar armada penangkapan ikan Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Keterlambatan, Berikut Daftar Kereta Api Stasiun Gambir yang Berhenti di Jatinegara

Sebanyak 650 ribu perahu gabungan di nusantara dioperasikan oleh nelayan kecil dan tradisional, namun tetap saja mereka termasuk ke dalam salah satu profesi termiskin di negeri ini.

"Hanya sedikit yang menyuarakan kepentingan nelayan kecil. Sedangkan kami menangkap ikan yang memberi makan para pekerja dan buruh," ucap Sulaiman.

Berdasarkan Omnibus Law, nelayan kecil tidak lagi ditentukan oleh ukuran kapalnya, sehingga para ahli mengatakan ini bermasalah karena nelayan dengan perahu yang lebih besar dan lebih banyak modal bisa mengklaim dirinya sebagai nelayan kecil agar mendapat manfaat yang diberikan pada nelayan kecil.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Mongbay Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x