Omnibus Law Berpotensi Untungkan Nelayan Asing dan Rugikan Nelayan Kecil Indonesia

- 20 Oktober 2020, 16:57 WIB
Seorang nelayan perempuan di Jawa Timur memakai masker selama pandemi COVID-19.
Seorang nelayan perempuan di Jawa Timur memakai masker selama pandemi COVID-19. /Mongbay Indonesia/

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, BNPB Beri Tips Antisipasi Penularan COVID-19 di Tempat Wisata

"Definisi nelayan kecil sangat penting karena terkait dengan pengecualian untuk beberapa persyaratan dan hukuman, serta pemberian insentif dan fasilitas dari pemerintah," ucap Stephanie Juwana, Pendiri dan Direktur Keterlibatan Internasional dan Reformasi Kebijakan di think tank Indonesia Ocean Justice and Initiative (IOJI).

Penghilangan definisi nelayan kecil yang sebelumnya dilihat dari ukuran kapal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi nelayan kecil yang sebenarnya.

Pada November 2014 Indonesia memberlakukan larangan kapal-kapal asing di perairan Indonesia akibat penangkapan yang berlebihan dan menurunkan stok ikan di laut Indonesia.

Baca Juga: Perkuat Unggahan Jerinx SID, Saksi Korban Prosedur Rapid Test Covid-19 Hadir di Persidangan

Omnibus Law akan mengizinkan nelayan asing kembali dengan perysaratan operasi yang lebih ringan bahkan daripada sebelum adanya larangan tahun 2014.

"Dibukanya kembali akses penangkapan ikan oleh kapal asing di wilayah perairan Indonesia dapat memperburuk stok ikan karena beberapa daerah penangkapan ikan di Indonesia masih dieksploitasi secara berlebihan," kata Stephanie.

IOJI menyatakan bahwa perikanan Indonesia telah lama didominasi oleh perusahaan besar yang didanai investor asing dan kapal penangkap ikan asing cenderung dikaitkan dengan kejahatan lain seperti perdagangan manusia, perbudakan di laut, dan penyiripan hiu.

Baca Juga: Aksi Nekat Pasien Covid-19 Loncat dari Ambulans ke Arah Massa Aksi Demo UU Cipta Kerja

"IOJI menekankan bahwa memberikan konsesi atau izin kepada kapal penangkap ikan asing di perairan teritorial adalah kebijakan yang keliru," tutur Stephanie.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Mongbay Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x