Baca Juga: Buka-bukaan Soal Performa Presiden Setahun Pertama, Haris Azhar: Jokowi Punya Karakter Anti HAM
Hal tersebut untuk kemudian secara bersama-sama melakukan evaluasi sistem pemilu dan sistem pemerintahan Indonesia.
Sebelumnya, dalam Musyawarah Nasional (Munas) mui 2020, Ketua Fatwa MUI mengusulkan rancangan pembahasan masa periode presiden yang hanya berjalan satu kali saja.
Dalam satu periode itu, nantinya presiden terpilih akan memimpin selama tujuh atau delapan tahun.
Baca Juga: Omnibus Law Berpotensi Untungkan Nelayan Asing dan Rugikan Nelayan Kecil Indonesia
“Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali,” tutur Hasanuddin AF.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI