Baca Juga: Kelola Dana Rp5.5 Triliun, Bank Syariah Mandiri Ditunjuk BPKH Penyedia Layanan Kustodian Haji
Dia menyampaikan, dengan membuka pengawasan terhadap proses penyelidikan ke masyarakat, Polri yang dalam hal ini Polda Metro Jaya, bisa menyampaikan seluruh proses pemeriksaannya secara transparan dan akuntabel.
Dengan keterbukaan ini, dapat diketahui apakah benar ada pihak ketiga yang membiayai, atau ini merupakan emosi massa di lapangan, atau massa yang terorganisir dengan tujuan tertentu.
“Ini untuk mengikis praduga-praduga yang berkembang di masyarakat, dengan transparansi proses tersebut,” ujar Teguh P Nugroho.
Baca Juga: Setahun Beban Rakyat Kian Berat, Fadli Zon Beberkan 4 'Dosa' Jokowi-Ma'ruf Terasa Sampai Anak Cucu
Selain itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menyayangkan adanya tindakan kepolisian di bawah koordinasi Polda Metro Jaya yang mengancam akan mempersulit dikeluarkannya SKCK kepada para pelajar yang melakukan aksi demonstrasi UU Ciptaker.
sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 dan 13 Oktober 2020.
Kemudian dari 131 orang tersebut, sebanyak 69 orang telah ditahan. Dari 69 orang itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum.
Baca Juga: Cek Fakta: Kementerian Koperasi dan UKM Dikabarkan Buka Formulir Online Bantuan Presiden untuk UMKM
Pasal yang diprasangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlawanan terhadap petugas.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA