Lakukan Pemantauan di Polda Metro, Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Penanganan Pascademo

- 21 Oktober 2020, 14:34 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho berbincang dengan sejumlah massa aksi yang diamankan di Polda Metro Jaya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho berbincang dengan sejumlah massa aksi yang diamankan di Polda Metro Jaya. /HO-Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya/

Lalu Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x