Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho berbincang dengan sejumlah massa aksi yang diamankan di Polda Metro Jaya. /HO-Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya/
Lalu Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.***