Kemudian yang kedua adalah adanya proses pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan tes cepat terhadap para peserta demo, baik yang diamankan maupun yang diselidiki.
Ketiga, tidak terjadi tindak kekerasan selama proses pengamanan dan penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Imbas dari Pemenggalan Guru Sejarah di Prancis, Mendagri Tutup Masjid Selama 6 Bulan
Keempat, pemberian konsumsi bagi para peserta demonstrasi, diberikan dalam jangka waktu yang baik dengan kualitas yang baik.
“Namun kami juga menemukan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberikan akses bagi para pendamping atau penasehat hukum, terhadap 43 orang yang diselidiki,” ujar Teguh P Nugroho.
“Walaupun mendapatkan pendampingan hukum, dari penasehat yang disediakan oleh PMJ (Polda Metro Jaya),” ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Tanda-tanda Kiamat Kecil Telah Bermunculan, Pahami 5 Trik Ini Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal
Menurut Teguh P Nugroho, para tersangka seharusnya memiliki keleluasaan untuk memilih pengacaranya sendiri.
Untuk itu, perlu dibuka akses kepada para pengacara, atau kelompok masyarakat sipil lain untuk melakukan pendampingan.
“Keterbukaan ini juga menjadi penting, karena para tersangka diduga merupakan pihak-pihak yang dianggap merusak fasilitas publik dan ditengarai dibiayai oleh pihak-pihak tertentu,” tutur Teguh P Nugroho.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA