Bukti-bukti Sudah Kuat, Jaksa Tolak Ajuan Nota Keberatan Pinangki Sirna Malasari

- 21 Oktober 2020, 14:51 WIB
 Terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/.*/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Nominal tersebut terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 lalu tidak bisa dieksekusi.

Sehingga, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Selain itu, jaksa mengatakan bahwa surat dakawaan juga telah menguraikan perbuatan Pinangki bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

Jaksa mengklaim surat dakwaan juga telah membeberkan perbuatan Pinangki menggunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang 500 ribu dolar AS yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kritik Setahun Kerja Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Fadli Zon: Beban Rakyat dan Negara Kian Berat 

Untuk itu, jaksa membantah pernyataan penasihat hukum Pinangki yang dalam eksepsinya menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan perbuatan Pinangki.

Apalagi, lanjutnya, setelah dakwaan dibacakan, Pinangki dan kuasa hukumnya mengaku telah mengerti dakwaan yang disampaikan Jaksa.

Bahkan, kata Jaksa, dalam eksepsinya Pinangki dan kuasa hukum tidak menyangkal pertemuan-pertemuan yang dilakukan Pinangki.

Karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Adanya Kelompok LGBT di Tubuh Polri, Argo: Brigjen EP Telah Disanksi Setahun Silam 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x