Bukti-bukti Sudah Kuat, Jaksa Tolak Ajuan Nota Keberatan Pinangki Sirna Malasari

- 21 Oktober 2020, 14:51 WIB
 Terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/.*/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

PR BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Pinangki Sirna Malasari.

"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tanggapan atas eksepsi Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Rabu, 21 Oktober 2020.

"Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa menambahkan.

Baca Juga: Nilai Kans Ahok Jadi Presiden di Masa Mendatang, Pengamat: Sangat Kecil, Karena Beberapa Hal 

Jaksa meyakini bahwa seluruh dakwaan terhadap Pinangki Sirna Malasari telah memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Jaksa juga memaparkan terkait surat dakwaan telah mengurai secara lengkap rangkaian perbuatan Pinangki, termasuk mengenai keterangan waktu dan lokasi terjadinya pidana.

Ia memaparkan mengenai dakwaan penerimaan suap. Misalnya, surat dakwaan telah menguraikan perbuatan Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000 dari terpidana perkara pengalihan hak tagih atau  Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya.

Diketahui, uang tersebut merupakan uang muka fee dari yang dijanjikan oleh Joko Tjandra sebesar 1 juta dolar AS.

Baca Juga: Imbas dari Pemenggalan Guru Sejarah di Prancis, Mendagri Tutup Masjid Selama 6 Bulan 

Nominal tersebut terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 lalu tidak bisa dieksekusi.

Sehingga, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Selain itu, jaksa mengatakan bahwa surat dakawaan juga telah menguraikan perbuatan Pinangki bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

Jaksa mengklaim surat dakwaan juga telah membeberkan perbuatan Pinangki menggunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang 500 ribu dolar AS yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kritik Setahun Kerja Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Fadli Zon: Beban Rakyat dan Negara Kian Berat 

Untuk itu, jaksa membantah pernyataan penasihat hukum Pinangki yang dalam eksepsinya menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan perbuatan Pinangki.

Apalagi, lanjutnya, setelah dakwaan dibacakan, Pinangki dan kuasa hukumnya mengaku telah mengerti dakwaan yang disampaikan Jaksa.

Bahkan, kata Jaksa, dalam eksepsinya Pinangki dan kuasa hukum tidak menyangkal pertemuan-pertemuan yang dilakukan Pinangki.

Karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Adanya Kelompok LGBT di Tubuh Polri, Argo: Brigjen EP Telah Disanksi Setahun Silam 

Dalam proses persidangan berikutnya, Jaksa berjanji akan membuktikan perbuatan Pinangki.

"Melanjutkan pemeriksaan terhadap Pinangki," kata Jaksa.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x