Tidak Hanya Melalui Aksi Demonstrasi, KSPI Juga Siapkan pengajuan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

- 21 Oktober 2020, 16:03 WIB
Ilustrasi - KSPI akan siapkan pengajuan uji materi ke MK.
Ilustrasi - KSPI akan siapkan pengajuan uji materi ke MK. /Pixabay/ @succo

Selain itu, dia menyatakan kekecewaan terhadap perubahan yang terjadi dalam UU tersebut, setelah masuk ke Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Alasannya, karena Pemerintah tidak mendengarkan aspirasi buruh yang menentang masuknya klaster ketenagakerjaan di dalam UU tersebut, atau tetap mempertahankan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sebarkan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Polisi Tutup Masjid di Paris Usai Pembunuhan Samuel Paty

Said Iqbal mencontohkan, bagaimana terdapat perbedaan antara keputusan Panja, dengan yang didiskusikan dalam tim perumus DPR yang sempat diikuti oleh KSPI.

Seperti jumlah pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 32 kali upah yang berubah menjadi 25 kali upah.

Selain pengajuan uji materi ke MK, pihak KSPI juga telah mengirimkan surat ke DPR, meminta anggota dewan melakukan legislative review terhadap UU tersebut dan membatalkan pengesahannya.

Baca Juga: Dipuji Shin Tae-yong di Debut Bersama Timnas U-19, Dua Mahessa Bersaudara Mengaku Belum Puas

Karena itu, untuk mendorong anggota DPR melakukan legislative review, rencananya serikat pekerja akan kembali melakukan aksi massa di depan gedung parlemen.

Aksi tersebut akan dilakukan saat anggota DPR kembali bersidang di awal November 2020, setelah sebelumnya reses sejak Oktober 2020.

Ketika mengajukan uji materi pun, rencananya mereka akan mengadakan aksi di depan Gedung MK.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x