Penjelasan itu disampaikan Mahfud dalam menanggapi tudingan bahwa dirinya tidak berpihak kepada rakyat terkait polemik Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Terkait UU Ciptaker, Mahfud memastikan pihaknya telah berusaha menampung aspirasi dari berbagai pihak terkait, termasuk kaum buruh. Namun karena yang menggodok undang-undang itu adalah DPR, maka dia selalu perwakilan pemerintah tidak dapat mengintervensi.
Baca Juga: Begini Penjelasan Menaker Soal Gagal Terima Bantuan Upah Hingga Rencana Pembayaran Termin II
"Kita tidak boleh intervensi. Nah, itulah konsekuensi dari demokrasi, kalau mau beres, tidak ada yang gitu-gitu, kembalikan pemerintah jadi otoriter lagi," ujar Mahfud.***