Resahkan Warga Cianjur, Polisi Buru Dua Pendaki Berpose Bugil di Gunung Gede Pangrango

- 22 Oktober 2020, 20:34 WIB
Ilustrasi pendakian gunung di Gunung Gede Pangrango.
Ilustrasi pendakian gunung di Gunung Gede Pangrango. /Antara/Budiyanto

PR BEKASI – Kasus unggahan foto asusila di media sosial yang dibuat oleh dua pria yang diduga di Alun-alun Suryakencana, kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur saat ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak Polres Cianjur, Jawa Barat.

Aksi dua pendaki yang tengah berpose tanpa mengenakan sehelai pakaian tersebut dinilai telah meresahkan warga sekitar gunung tertinggi kedua di Jawa Barat tersebut, terutama bagi warga Cianjur dan Jawa Barat pada umumnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai pada Kamis, 22 Oktober 2020 mengatakan pihaknya saat ini tengah melacak dan memburu keberadaan dua pendaki tersebut

Baca Juga: Roadmap Vaksinasi Ditentukan, Airlangga Beberkan Daerah yang Akan Dapat Vaksin Covid-19 Pertama Kali 

"Kami sudah minta anggota untuk melacak akun milik kedua pendaki yang mengunggah foto porno tersebut dan segera menangkap keduanya karena sudah meresahkan dengan unggahan di media sosial yang dilakukan di tempat yang dinilai sakral bagi warga Jawa Barat," katanya.

Meski sampai saat ini pihak pengelola taman nasional belum membuat laporan resmi, namun pihaknya tetap menugaskan anggota melacak dan segera menangkap pelaku karena sudah meresahkan dengan berfoto bugil di area taman nasional dan diunggah di media sosial.

"Sambil menunggu laporan resmi dari TNGGP terkait pendaki berfoto bugil, kami terus melacak akun sosial milik keduanya. Mereka akan kita amankan setelah ada laporan resmi. Apa pun dalihnya mereka sudah membuat resah warga Cianjur dan Jabar pada umumnya," katanya

Sementara Koordinator Relawan Indonesia Pembela Alam (Rimba), Eko Wiwid Arengka dan asosiasi pemandu pendakian di TNGGP Cianjur, meminta pihak berwajib mengusut tuntas unggahan bugil dua pendaki pria di lokasi Alun-alun Suryakencana, Gunung Gede.

Baca Juga: Geruduk Balai Kota, Pekerja Ambulans Tuntut Anies Baswedan Penuhi Kebutuhan APD Layak Pakai 

Menurut mereka, Alun-alun Suryakencana bagi warga sekitar dan Jawa Barat dinilai sebagai tempat yang disakralkan atau dalam istilah Sunda disebut "Kabuyutan".

Menurut mereka, kedua orang tersebut secara langsung dan berani dinilai telah melanggar SOP pendakian dan hukum ada yang berlaku di area taman nasional yang selama ini dianggap warga sebagai tempat yang sangat disakralkan dalam kearifan lokal masyarakat sekitar dan Jawa Barat.

"Selama ini warga dan pendaki yang benar-benar mencintai dan merasa memiliki Gunung Gede-Pangrango, bersama-sama menjaga kelestarian dan menerapkan kearifan lokal saat berada di area taman nasional," kata Eko Wiwid Arengga.

Sebelumnya Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, berkoordinasi dengan kepolisian guna mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan dua orang pendaki tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Siaran Pers Klarifikasi Foto Asusila Yang Terindikasi di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango CIBODAS, TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO, KAMIS, 22 OKTOBER 2020. Menindaklanjuti viralnya foto berpose “bugil” yang diduga pengambilan gambar berlokasi di Alun-alun Suryakencana, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dan di-repost pada akun media sosial Instagram (IG) @exploregunung_ dan @mountnesia pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pk. 18.36 WIB dan diikuti oleh beberapa akun media sosial lainnya. Terkait publikasi foto tersebut, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango sangat menyesalkan perbuatan tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial. Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian disebutkan bahwa pendaki di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis. Untuk mencegah kegiatan tersebut terulang kembali, kami mengajak seluruh pihak dan masyarakat yang bergerak di bidang pendakian dan wisata alam untuk bersama-sama melakukan edukasi “pendaki cerdas” kepada pengunjung khususnya pendaki gunung. Lokasi yang diindikasi dalam foto tersebut (Alun-alun Suryakencana – Taman Nasional Gunung Gede Pangrango) merupakan lokasi yang dianggap sakral bagi masyarakat Jawa Barat khususnya Cianjur. Oleh karena itu BBTNGGP bersama masyarakat sekitar kawasan meminta kepada pemilik akun IG @eyi_oei dan @bondanramadhani_ agar menghapus unggahan foto asusila tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial yang bersangkutan kepada masyarakat Jawa Barat. Kepada para netizen yang ikut mengunggah/ repost foto tersebut diminta untuk tidak menyebarluaskan dan segera menghapusnya. Langkah selanjutnya Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango akan berkoordinasi dengan pihak berwajib terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau Pornografi. #KementerianLHK #menlhk #klhk #ksdae #ksdaehebat #bbtnggp #tnggp #gedepangrango #cibodasbiospherereserve #biospherereserve #pendakiindonesia #pendakicerdas

Sebuah kiriman dibagikan oleh TN Gede Pangrango Official (@tn_gedepangrango) pada

 

Baca Juga: Kirim Surat ke Menkes Terawan, PB IDI: Program Vaksinasi Jangan Dilakukan Tergesa-gesa 

Kepala Balai Besar TNGGP, Wahju Rudianto dalam suratnya mengatakan dua orang pendaki tersebut. yang dinilai melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional.

"Balai Besar TNGGP akan berkoordinasi dengan pihak berwajib, kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau Pornografi, namun intinya pendaki tersebut sudah melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional," katanya

Pihak TNGGP sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dua pria tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaki dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah