MUI-Muhammadiyah Terima Draf UU Cipta Kerja dengan Jumlah Halaman Beda, Pratikno Berikan Penjelasan

- 23 Oktober 2020, 08:27 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno. /Instagram @kemensetneg.ri

Baca Juga: Resep Olahan Buah Apel yang Cocok bagi Anda yang Sedang Jalani Diet

Meski demikian, isi draf final UU Cipta Kerja yang diterima Jokowi sama dengan draf final UU Cipta Kerja yang diterima MUI dan Muhammadiyah sehingga diyakini tidak ada perubahan subtansi.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman), sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat, 23 Oktober 2020.

Menurutnya, sebelum draf final RUU Cipta Kerja diserahkan kepada Jokowi, dia telah melakukan penyesuaian serta pemeriksaan sebelum diundangkan.

Menurutnya, setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensetneg sudah melalui persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: Kreasi Anak Bangsa Resmi Meluncur, Hi App Miliki Beberapa Fitur Unggulan yang Dapat Saingi WhatsApp

"Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg,” tutur Pratikno.

Sementara itu, terkait adanya perbedaan jumlah halaman dalam draf final UU Cipta Kerja, Pratikno mengatakan, dasar ukur kesamaan dokumen tidak bisa disamakan dengan jumlah halaman.

Hal itu karena naskah yang sama saat dicetak ulang diformat pada ukuran kertas, margin, hingga font yang berbeda, sehingga menghasilkan perbedaan jumlah halaman.

Tidak hanya itu, setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden pasti akan menggunakan format kertas dengan ukuran baku.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x