Hal itu adalah karena, dia menilai bahwa Refly Harun yang merupakan pakar hukum tata negara, merupakan pemilik akun yang memuat ujaran Gus Nur.
“Kita dorong juga @DivHumas_Polri untuk proses hukum @ReflyHZ sebagai pemilik akun penebar fitnah Sugi Nur,” ujar Ferdinand Hutahaean masih dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Psikolog Bocorkan Kiat untuk Sampaikan Pencegahan Covid-19 pada Anak-anak
Pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu, Gus Nur membuat pernyataan kontroversial dalam video yang diunggah melalui kanal Youtube milik Refly Harun.
Saat berbincang dengan Refly Harun, Gus Nur menganalogikan NU sebagai bus, dengan sopir, kernet, hingga penumpangnya tidak berlaku selayaknya organisasi keagamaan.
“Setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat berubah. Saya ibarat NU sekarang seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua,” tutur Gus Nur, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Baca Juga: Sebut Joe Biden Berlebihan Tanggapi Covid-19, Donald Trump: Kami Akan Segera Akhiri Pandemi Ini
“Perokok juga, nyanyi juga, buka aurat juga, dangdutan juga. Jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal, itu enggak ada sekarang ini,” ujarnya menambahkan.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI