Tak Puas dengan Penjelasan Menaker Mengenai UU Cipta Kerja, SPSI: Transparansi yang Dibutuhkan

- 24 Oktober 2020, 20:31 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

“Karena batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap, atau bisa juga lebih lambat,” ujar Ida Fauziyah.

Oleh karena itu, walaupun tidak puas dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, dia mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas.

Baca Juga: Soroti Penangkapan Gus Nur Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE, Fadli Zon: Mirip Zaman Penjajahan

“Bila mungkin masih ada ketidakpuasan, bisa digugat di Mahkamah Konstitusi. Kami sedang dalam tahap pemulihan ekonomi nasional, segala polemik mari kita sikapi dengan kepala dingin,” tutur Ida Fauziyah.

Menanggapi penjelasan dari Menaker tersebut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Ali Muchsin mengaku tidak puas.

Hal tersebut adalah karena, penjelasan Ida Fauziyah tidak menyentuh substansi dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemimpin Negara Lagi-lagi Jadi Korban, Kini Giliran Presiden Polandia Positif Covid-19

“Tadi kan tidak jelas substansinya kalau yang baik itu apa, yang tidak baik itu apa, kami kan tidak tahu,” ujar Gresik Ali Muchsin.

“Jadi ya sedikit kecewa jika hanya penjelasan dengan jargon pasti baik-baik saja, karena hari ini transparansi itu yang dibutuhkan,” tuturnya menambahkan.

Gresik Ali Muchsin mengaku bahwa serikat buruh akan tetap menggelar protes pada 27 Oktober 2020 mendatang, di Kantor Gubernur Jawa Timur, serta terus mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x