Terkait Kasus Gus Nur terhadap NU, Polisi Akan Panggil Refly Harun Beserta Kru yang Terlibat

- 28 Oktober 2020, 06:37 WIB
Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU.
Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU. /YouTube/Refly Harun/

Awi dalam keterangannya mengatakan bahwa pihak penyidik telah memeriksa setidaknya empat saksi yang terdiri dari dua orang pelapor dan dua saksi ahli.

Sementara itu, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Baca Juga: Pengadaan Vaksin Covid-19 Dinilai Terburu-buru, Jokowi: Semua Kejar-kejaran

Sebelumnya, Gus Nur telah ditangkap pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

Dalam dugaan sementara, diketahui Gus Nur telah secara berulang kali mengumbar celotehan yang dianggap telah menimbulkan kemarahan bagi warga NU.

Dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Gus Nur sempat menganalogikan NU dengan bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak berlaku selayaknya organisasi keagamaan.

Baca Juga: Tak Ingin Rakyat Indonesia Jadi Kelinci Percobaan, Fadli Zon Tolak Suntik Vaksin November Mendatang

Selain itu Gus Nur telah mengatakan bahwa NU berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir, yang dengan itu dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan bermuatan penghinaan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x