Polisi: Motif Gus Nur Ungkap Pernyataan ke YouTube sebagai Bentuk Kepedulian terhadap NU

- 28 Oktober 2020, 07:36 WIB
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. /Kemal Thohir/ZK/ama/

Kini tersangka Gus Nur sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, sejak Minggu, 25 Oktober 2020 lalu.*** 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x