Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Naik, Sudah Disetujui 18 Provinsi Termasuk Jawa Barat

- 29 Oktober 2020, 10:24 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id

PR BEKASI – Upah Minimum (UM) yang biasanya naik setiap tahun, dipastikan tahun 2021 tidak naik dan tetap sama seperti tahun 2020.

Seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Upah minimum yang tidak naik dinilai sebagai keputusan terbaik di masa pandemi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Baca Juga: Rayakan Hari Ulang Tahun, DJ Katty Butterfly Memutuskan untuk Memeluk Agama Islam

Sementara itu, hingga Selasa, 27 Oktober 2020, sebanyak 18 provinsi yanh telah menyetujui upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Dari 18 provinsi tersebut antara lain, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.

Baca Juga: Semangati Pelaku UMKM Bekasi, Tri Adhianto: Jangan Sampai Kendor, Terus Buat Produk Terbaik

Ida Fauziyah memastikan 18 Provinsi bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) perihal ketentuan upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Dia juga memberikan alasan, kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikkan upah karena masih terdampak pandemi Covid-19.

"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida di hotel Continental Jakarta Selatan, Rabu, 28 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Putuskan Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Anggota DPR: Pemerintah Tak Ingin Banyak Buruh di PHK

Selanjutnya, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"PP tersebut bersumber dari Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," ujar Ida Fauziyah.

Surat edaran penetapan upah tersebut sebelumnya telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober lalu, dan akan ditujukan kepada para Gubernur agar dapat menyesuaikan penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 yang tetap sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Baca Juga: Hujan Ringan Diperkirakan Guyur Kota dan Kabupaten Bekasi, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir

Selanjutnya ketetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 akan diumumkan resmi oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir 31 Oktober 2020.

Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, menyayangkan sikap Ida Fauziyah terkait surat edaran itu. Dan akan memancing penolakan dari para buruh setelah Omnibus Law hingga UMP 2021 yang tidak naik.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah