Baca Juga: Adian Tuding Ambisi Erick Thohir Jadi Presiden 2024, Aktivis 98: Pro Demokrasi, Kelakuan Oligarki
“Kedua orang tersebut diamankan dan sempat diperiksa, namun mereka tidak ditahan. Mereka telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK dan telah kembali ke tempat masing-masing (tidak ditahan bersama tersangka HS),” katanya.
Ali Fikri menjelaskan, istri dan teman Hiendra sempat diperiksa dan ditanya penyidik KPK mengenai kedekatannya dengan Hiendra.
Ali Fikri menambahkan, KPK kini tengah mendalami keterkaitan tentang biaya hidup Hiendra selama menjadi buronan (DPO KPK).
Baca Juga: Asosiasi PIHU Keluhkan Pidana Kurungan 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar dalam UU Ciptaker
"Yang bersangkutan (VC dan LI, red), sempat ditanya KPK mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO KPK,” ucapnya.
Ali Fikri juga mengimbau agar semua pihak yang berkaitan dengan kasus perkara suap dan gratifikasi Hiendra, supaya patuh pada aturan hukum yang berlaku.***