DPO Hiendra Soenjoto Ditangkap Bersama sang Istri, KPK Dalami Biaya Hidup Selama Pelarian

- 31 Oktober 2020, 15:24 WIB
Pengungkapan kasus di Gedung KPK.
Pengungkapan kasus di Gedung KPK. /KPK

PR BEKASI - Salah satu orang yang dicari KPK yakni Hiendra Soenjoto (HSO) kini sudah tak perlu lagi berlari setalah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini, ia akhirnya resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Ali Fikri menyampaikan, KPK dalam kesempatan ini juga berhasil mengamankan istri bersama seorang teman wanita Hiendra.

Ia pun membeberkan kronologi penangkapan HSO di kawasan BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga: Soroti Karikatur Nabi Muhammad, Ini Pesan Sheikh Sudais Soal Arti Kebebasan 

Sebelumnya, KPK bersama Polri terus berusaha mencari keberadaan HSO.

"Sejak ditetapkan jadi DPO, KPK dibantu pihak Polri terus aktif mencari DPO," kata Ali Fikri.

Hiendra yang sebelumnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten.

“Selain menangkap tersangka HS (Hiendra Soenjoto/DPO KPK), penyidik juga menangkap dan mengamankan dua orang lainnya. Masing-masing teman tersangka HS bernama VC dan LI (istri tersangka HS),” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Adian Tuding Ambisi Erick Thohir Jadi Presiden 2024, Aktivis 98: Pro Demokrasi, Kelakuan Oligarki 

“Kedua orang tersebut diamankan dan sempat diperiksa, namun mereka tidak ditahan. Mereka  telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK dan telah kembali ke tempat masing-masing (tidak ditahan bersama tersangka HS),” katanya.

Ali Fikri menjelaskan, istri dan teman Hiendra sempat diperiksa dan ditanya penyidik KPK mengenai kedekatannya dengan Hiendra.

Ali Fikri menambahkan, KPK kini tengah mendalami keterkaitan tentang biaya hidup Hiendra selama menjadi buronan (DPO KPK).

Baca Juga: Asosiasi PIHU Keluhkan Pidana Kurungan 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar dalam UU Ciptaker

"Yang bersangkutan (VC dan LI, red), sempat ditanya KPK mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO KPK,” ucapnya.

Ali Fikri juga mengimbau agar semua pihak yang berkaitan dengan kasus perkara suap dan gratifikasi Hiendra, supaya patuh pada aturan hukum yang berlaku.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x