Geruduk Gedung Mahkamah Konstitusi, Buruh Desak Hakim Jaga Integritas Tangani Gugatan UU Cipta Kerja

- 2 November 2020, 20:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. /SIP Law Firm

PR BEKASI - Para buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) telah mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin, 2 November 2020 siang hari ini.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Mahkamah Kostitusi Republik indonesia, mkri.go.id pada Senin, 2 November 2020, hal tersebut dilakukan setelah buruh menggelar aksi menyuarakan aspirasi terkait omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal beserta rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono, Peneliti MK Pan M. Faiz serta pejabat dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman beserta pejabat bareskrim.

Baca Juga: Demonstrasi di Indonesia Tumpah Sebulan Terakhir, Pakar Prediksi Pemulihan Covid-19 Mundur 2 Bulan 

Diketahui, Said Iqbal menyampaikan maksud dan tujuan ke MK adalah untuk berkonsultasi perihal pengajuan permohonan pengujian undang-undang yang akan dilakukan pihaknya.

Pada kesempatan ini, Said Iqbal mengutarakan belum akan mengajukan gugatan karena norma yang akan diujikan belum memiliki nomor undang-undang.

Sehingga, kedatangannya ke MK tidak lain menyampaikan pernyataan sikap atas aksi besar yang telah dilaksanakan pada 6-8 Oktober 2020 lalu.

Dalam pernyataan tersebut, Said Iqbal mengungkapkan mengambil jalan melalui perjuangan hak konstitusional dengan menyerahkannya pada hakim konstitusi, yang diyakini sebagai benteng keadilan rakyat Indonesia.

Melalui pernyataan sikap ini, Said Iqbal berharap dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi para Hakim Konstitusi yang secara resminya nanti akan disatukan dalam bentuk gugatan uji materi.

Baca Juga: Bicara Soal Peran Generasi, Puan Maharani: Keberlangsungan Indonesia Tergantung Kualitas Generasi Z 

Bunyi dari pernyataan sikap yang disampaikan di antaranya yakni, meminta agar MK dapat bekerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani yaitu keyakinan yang mendalam berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa Indonesia.

Bahwa sebelum menduduki jabatannya, para hakim konstitusi telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan diawali perkataan suci “Demi Allah”.

Dengan demikian, diharapkan semua keputusan hakim konstitusi dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian undang-undang tidak hanya bersandar pada kebenaran yang bersifat formal, tetapi juga berlandaskan pada kebenaran sejati.

“Kami, rakyat Indonesia menaruh harapan yang tinggi dan besar kepada Mahkamah Konstitusi untuk mampu menggali, mengikat, dan menentukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian undang-undang,” kata Said Iqbal saat membacakan deklarasi sikap kaum buruh yang disampaikan di Aula Lantai Dasar Gedung MK.

Baca Juga: Batal Nikah dengan Salshadilla Juwita, Lutfi Agizal: Gue Bersyukur, daripada Gue Gagal Setelahnya 

Selain itu, dalam pernyataan sikap tersebut para buruh juga meminta MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengajuan undang-undang secara objektif.

Tidak hanya mengandalkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon perkara, melainkan para Hakim Konstitusi dapat pula mengambil secara aktif serta menggali kebenaran materiil undang-undang yang telah banyak disorot rakyat Indonesia dan dunia internasional.

Menanggapi pernyataan sikap buruh, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyambut baik upaya penyampaian aspirasi yang dipilih secara baik, damai, tertib, dan jauh dari kesan adanya kekerasan.

Dalam tugas kesejeknan, MK menerima setiap warga negara yang bertamu ke MK untuk menyampaikan aspirasi dengan baik.

“Sebagai tamu maka rekan-rekan akan diterima dengan tangan dan hati terbuka. Cara penyampaian yang damai tertib ini dapat dijadikan pembelajaran yang baik, bagaimana menyampaikan aspirasi dengan baik dan sesuai dengan konstitusi,” kata Guntur.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x