Mengaku Khawatir Ditangkap Setiap Buat Konten, Refly: Negara Tak Boleh Penjarakan Orang yang 'Salah'

- 3 November 2020, 09:46 WIB
Ahli hukum tata negara Refly Harun.
Ahli hukum tata negara Refly Harun. /YouTube Refly Harun

Refly juga menjelaskan skenario misal ada pihak-pihak yang diganggu martabatnya oleh pihak lain tanpa harus menggunakan menangkap atas nama UU ITE.

"Nah sederhana, misal saya mengeluarkan statement lalu ada pihak yang merasa terganggu, pihak yang merasa terganggu ini pasti orang gak mungkin institusi, karena institusi benda mati, mana ada institusi punya hati dan pikiran," ucapnya.

Baca Juga: Siklon Tropis Goni Semakin Kuat, BMKG Minta Masyarakat Waspada karena Picu Gelombang Tinggi Perairan

"Orang ini kan bisa direkonsiliasi oleh negara, di sinilah peran penegak hukum sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, kedua pihak harusnya memanggil penegak hukum untuk rekonsiliasi yang sesuai dengan demokrasi Pancasila," tuturnya menambahkan.

Namun menurut Refly Harun, yang kerap terjadi saat ini adalah jika ada salah satu pihak yang dianggap bukan pendukung rezim terpeleset, pihak lawannya kerap menggunakan tangan negara untuk penjarakan dan tersangkakan mereka, itu yang tidak benar.

Refly Harun juga menyampaikan sebuah pesan kepada para pemimpin KAMI yang beberapa waktu lalu ditangkap.

Baca Juga: Bantah Milenial Hanya Bisa Demo, Tsamara Amany: Anak Muda Kita Punya Banyak Sumbangsih

"Saya ingin tanya apakah mereka penjahat atau tidak? itu aja, karena negara itu harus menghukum dan memenjarakan orang penjahat, kira-kira mereka penjahat bukan?," kata Refly Harun.

Refly Harun menilai, seharusnya perbedaan pilihan dan pikiran tidak menjadikan seseorang layak untuk ditangkap dan dipenjarakan.

Lalu terkait kabar ditemukannya upaya menghasut di dalam HP para petinggi KAMI, Refly jelaskan kenapa hal tersebut belum cukup untuk memenjarakan seseorang.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah