Mengaku Khawatir Ditangkap Setiap Buat Konten, Refly: Negara Tak Boleh Penjarakan Orang yang 'Salah'

- 3 November 2020, 09:46 WIB
Ahli hukum tata negara Refly Harun.
Ahli hukum tata negara Refly Harun. /YouTube Refly Harun

Baca Juga: Donald Trump Kalah Survei, Joe Biden Lebih Unggul di Enam Wilayah Jelang Pemilu AS Hari Ini

"Gini kita harus membedakan tindak pidana sama hal-hal tadi yang bersifat kritis, kalo tindak pidana harus dibuktikan dan harus ada sebab akibatnya, susahnya delik kita penghasutan, provokasi, dan penyebaran kebencian itu tidak dilihat akibatnya yang terpenting kita sudah mengunggahnya," tuturnya. 

"Padahal kita gak tau yang terpengaruh siapa, pokoknya ada orang yang melaporkan kenalah kita," tutur Refly Harun. ***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah