Mengaku Khawatir Ditangkap Setiap Buat Konten, Refly: Negara Tak Boleh Penjarakan Orang yang 'Salah'

- 3 November 2020, 09:46 WIB
Ahli hukum tata negara Refly Harun.
Ahli hukum tata negara Refly Harun. /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Jika bicara kebebasan sipil di Indonesia nampaknya sekarang ini hal tersebut menjadi sesuatu hal yang sensitif dibicarakan di publik.

Karena penggunaan UU ITE yang dibuat SBY yang dulunya digunakan untuk menangkap para penjahat di media sosial, kini menurut masyarakat UU ITE malah disalahgunakan ke ranah yang lebih jauh.

Oleh karena itu, banyak masyarakat Indonesia yang saat ini takut untuk berbicara dengan bebas "speech of freedom" karena takut ditangkap dan dipidanakan.

Baca Juga: Relawan Jokowi Diangkat Komisaris BUMN, Fadli Zon: Ayo Siapa yang Belum Dapat Jatah?

Bicara soal kebebasan sipil, ahli hukum tata negara Refly Harun mengakui memang saat ini Indonesia dibayang-bayangi kekhawatiran dan ketakutan tersebut.

Dirinya pun mengatakan bahwa selama membuat 400 konten di kanal YouTubenya saat ini, Refly selalu dibayang-bayangi kekhawatiran.

"Saya sudah membuat 400 konten YouTube, tapi dalam setiap 400 itu saya selalu dibayang-bayangi kekhawatiran bukan ketakutan, tentang kalo salah ngomong, terpeleset ngomong akan diproses hukum, ditangkap, harusnya gak begitu dalam kehidupan kewarganegaraan," tuturnya.

Baca Juga: Oknum Aparat 'Beri' Buronan KPK Mobil Dinas Pejabat, Rocky Gerung: Sudah Rusak Sampai ke Akarnya

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, menurutnya negara tidak boleh memenjarakan orang yang 'salah', yang harus dipenjarakan adalah orang yang jahat seperti yang korup, merampok, dan mencoleng.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x