Tebongkar! Ungkap Potensi Korupsi Kepala Daerah, KPK: Ada Asupan Dana 'Donatur' yang Biayai Pilkada

- 6 November 2020, 06:31 WIB
Lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

"Jawabannya, sebagian besar cakada atau sebesar 83,80 persen dari 198 responden menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat," ujar pria yang lahir dan besar di Kota Manado itu.

KPK memiliki enam tugas pokok pencegahan (melakukan tindakan-tindakan yang berusaha mencegah timbulnya tindak pidana korupsi), koordinasi, monitoring, supervisi, selanjutnya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Nawawi menambahkan, KPK harus ikut bicara mengenai pilkada yang berintegritas karena dilatarbelakangi beberapa hasil penelitian yang dilakukan pada kegiatan Pilkada yang berlangsung di antara 2015, 2017, dan 2018.

Baca Juga: Belum Sampai 24 Jam Video Anak Kucing yang Dilempar Oknum Brimob, Polisi Sudah Temukan Pelaku 

"Paling tidak ada empat tugas utama KPK yang relevan dengan keikutsertaan KPK soal pilkada yang berintegritas," ucapnya.

Pernyataan Nawawi disampaikan oleh KPK dalam acara bersama Pemerintah Provinsi Sulut, Bawaslu, dan KPU yang digelar sebagai ajang pembekalan calon kepala daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) secara daring/luar jaringan di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah