Hati-hati, Sebar Video Syur Mirip Gisella Anastasia Bisa Dijerat Pasal UU ITE

- 7 November 2020, 18:54 WIB
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi. /Kementerian Kominfo/

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Baca Juga: Gisel Buka Suara Terkait Dugaan Kasus Video Syur Mirip Dirinya Beredar di Medsos

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," ujarnya.

Terkait video syur yang mirip dengan dirinya, Gisella Anastasia sudah memberikan klarifikasi.

Gisel mengaku bingun dam sedih karena ini bukan kali pertama dirinya diterpa isu miring.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Pengamat: Islah yang Membawa Kesejukan dan Stabilitas Politik

"Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin aja." kata Gisella Anastasia saat dikonfirmasi awak media.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah