Dinilai Dapat Tingkatkan Investasi, HIPMI: UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha dan Pekerja

- 8 November 2020, 18:20 WIB
 Ilustrasi naskah UU Cipta Kerja.
Ilustrasi naskah UU Cipta Kerja. /ANTARA/

PR BEKASI - Sulit untuk dipungkiri, UU Cipta Kerja yang telah berubah nama menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga saat ini masih memicupro dan kontra dari berbagai kalangan.

Pasalnya, ada berbagai pendapat terkait UU Cipta Kerja dari sejumlah kalangan yang saling bertentangan.

Contohnya saja, pendapat yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha dan menyengsarakan pekerja.

Baca Juga: Cabut Larangan Muslim yang Dibuat Donald Trump, Komunitas Muslim AS Bersatu Tagih Janji Joe Biden

Akibatnya, banyak masyarakat yang tak setuju dengan adanya undang-undang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) justru menilai bahwa UU Cipta Kerja akan menguntungkan kedua belah pihak, tidak hanya pengusaha tetapi juga para pekerja.

"Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," kata Ketua Departemen Luar Negeri Bidang ESDM, Industri, dan Perdagangan Hipmi, Aelyn Halim, Minggu, 8 November 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Gelar Pidato Pertama Sebagai Presiden AS, Joe Biden: Inilah Waktunya Amerika Menyembuhkan Diri

Menurut Aelyn, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Cipta Kerja. Pemerintah juga telah membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha.

Aelyn menilai, dengan adanya UU Cipta Kerja, maka akan banyak memberikan nilai positif. Salah satunya, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Sehingga, akan banyak tenaga kerja yang terserap dan akan mengurangi angka pengangguran.

Baca Juga: KKB Berulah, Baku Tembak di Intan Jaya Papua Tewaskan Prajurit TNI Saat Patroli

"Saya melihat di sini ada niat bagus dari Presiden Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," katanya.

Dia juga berpendapat bahwa UU Cipta Kerja akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan, dan bidang sosial yang lebih baik.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga akan membuka kesempatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Baca Juga: Joe Biden Menangi Pilpres AS, Palestina: Kami Berharap Kebijakan Donald Trump yang Merusak, Berhenti

Hal senada juga disampaikan oleh pengamat ekonomi Harits Hijrah Wicaksana yang menyebut, keberadaan UU Cipta Kerja justru mempermudah investor menanamkan modal usaha di Tanah Air sehingga mampu menyerap lapangan pekerjaan.

"Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemerintah hadir untuk menerbitkan kebijakan UU Cipta Kerja, agar para pengusaha yang ingin menanamkan modal diberikan kemudahan proses perizinan.

Baca Juga: Diduga Sudah Dibuntuti, Remaja Bekasi Jadi Korban Begal Payudara di Pondok Gede Meski Sedang Ramai

Seperti yang diketahui, selama ini proses perizinan sangat menghambat investor, karena harus bertabrakan dengan ribuan undang-undang hingga saling tumpah tindih.

Selain itu, pengurusan perizinan usaha juga sangat panjang dan mengeluarkan biaya cukup besar, serta berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar.

Oleh karena itu, menurutnya, UU Cipta Kerja menyederhanakan undang-undang lain untuk mempermudah proses perizinan, agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Baca Juga: Hilang Saat Kecelakaan di Tol Wiyono, Petugas Kebersihan Kaget Temukan Mayat Mengambang di Kali

"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja, juga tidak merugikan pengusaha." ujar Harits Hijrah Wicaksana.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x