Datangi PN Denpasar Bali, dr. Tirta: Masa Ade Londok Ngomong Kasar Jadi Duta, Jerinx Dipenjara?

- 10 November 2020, 15:08 WIB
Dr. Tirta saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 10 November 2020.
Dr. Tirta saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 10 November 2020. /ANTARA

PR BEKASI - Pengusaha sukses sekaligus relawan Covid-19, dokter Tirta Mandira Hudhi telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kedatangannya tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebut IDI adalah kacung WHO.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dr. Tirta mengaku tetap menghormati keputusan IDI Bali terkait kasus tersebut. Dirinya juga menyatakan bahwa Jerinx telah menjadi partner diskusinya selama pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Tetap Hadir di Sidang Pledoi Meski Tahu Ada Risikonya, dr. Tirta: Saya Harap Jerinx Bisa Bebas

"Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati, ya sebagai saksi pelapor kan IDI Bali ya. Kalau dari saya secara individual, (beri dukungan) karena Jrx adalah kawan," ucapnya.

"Kebetulan saya juga aktif dalam industri kreatif ya saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan dan juga sebagai seorang kawanlah. Karena selama COVID ini kan dia adalah partner diskusi saya," sambung dr. Tirta.

Selain kedatangannya sebagai bentuk dukungan, dr. Tirta berharap agar hakim lebih cermat dalam mengambil keputusan ini, karena jika tuntutan JPU dikabulkan hal ini akan menyulut laporan-laporan sejenis lainnya hanya karena sebuah kesalahan kata dan frasa.

 Baca Juga: Tingkat Kebakaran Turun Tahun Ini, Damkar Kota Bekasi Sebut Ada Kebiasaan Masyarakat yang Berubah

"Saya keberatan dengan tuntutan 3 tahun oleh JPU. Karena satu di sisi lain adalah pertama kami harus pikirkan sebab akibat, kalau misalkan tuntutan JPU dikabulkan oleh hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa," tuturnya. 

"Karena salah omong, dan mungkin itu akan membuat laporan di siber, juga digugat nah itu akan memperberat dan memperburuk kerja teman-teman polisi lah," ujar dr. Tirta

Dr. Tirta menambahkan kalau pihaknya menaruh harapan kepada keputusan majelis hakim dan dapat memikirkan dampak-dampak yang telah dilakukan oleh Jerinx sebelumnya.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Bupati Bekasi Ziarah ke Makam Tokoh Berjuluk 'Singa' Kelahiran Babelan

Salah satunya, keterlibatan Jerinx dalam kegiatan sosialnya dan kegiatan sosial Jerinx yang dilakukan di 17 provinsi di Indonesia.

"Gara-gara Jerinx dengan statemennya soal rapid test juga, ternyata rapid test juga gak valid. Menurut saya okelah dipenjara tapi enggak gitu juga tiga tahun. Karena dia masih punya hidup, masak orang sih harus dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," ucap dr Tirta.

Ia mengatakan bahwa sebelumnya telah mencoba menjembatani istri terdakwa Jerinx, yaitu Nora Alexandra untuk bertemu dengan IDI Bali. Namun, pesan singkat yang dikirimkan ke IDI Bali tidak direspons.

Baca Juga: Merasa Terlantar, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Menggerutu Akibat Keterlambatan Penerbangan

"Harapannya Nora sudah sampaikan ke saya, jika ada waktu ingin bertemu dengan IDI Bali minta maaf langsung. Iya dari IDI Bali (yang tidak balas) dan emang dua minggu lalu sebelum tuntutan Jerinx, saya harusnya datang ke sini sebelum pembacaan tuntutan dari JPU tetapi ketua IDI Bali menelpon saya malam-malam dan keberatan kalau saya datang ke sidang," ucapnya.

Dirinya tetap menyayangkan kejadian tersebut karena menurutnya sangat nahas jika karir seseorang bisa hancur karena frasa "kacung".

"Karena sayang saja masak karir seseorang hancur karena dua frasa kacung dan bubarkan sementara di sisi lain banyak orang sejenis yang ada yang jadi duta. Harapannya UU ITE ini, bisa menjadi sarana kita untuk edukasi agar orang lebih berhati-hati," katanya.

 Baca Juga: Jadi Topik Rapat UU Cipta Kerja, DPR Sebut Penerapan 5G Bisa Tarik Investasi Jelang Industri 4.0

Kalimat "banyak orang sejenis yang menjadi duta" itu mengacu pada Ade Londok yang bisa menjadi Duta Kuliner Jawa Barat karena perkataan kasarnya dalam videonya yang mempromosikan makanan odading mang Oleh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutan terdakwa Jerinx sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah