Cek Rekening Sekarang Juga, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap I Sudah Cair

- 11 November 2020, 11:14 WIB
Cek rekening sekarang juga, blt termin II tahap I sudah cair.
Cek rekening sekarang juga, blt termin II tahap I sudah cair. /PIXABAY/EmAji

PR BEKASI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan temin II tahap I sudah dipastikan cair.

Penyaluran termin II untuk subsidi gaji telah mulai dicairkan pada hari Senin, 9 November 2020 ini untuk periode November-Desember.

Kabar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap 1 cair disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 9 November 2020 lalu.

Baca Juga: Rata-rata Harga Kebutuhan Pokok Jabar Hari Ini Mengalami Kenaikan, Berikut Daftarnya

Untuk jumlah yang dicairkan sama dengan termin I yaitu Rp1,2 juta yang sebelumnya sudah diterima para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi upah (BSU).

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN),” ujar Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 11 November 2020.

Selanjutnya, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap I akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama.

Baca Juga: Buruan Beli! Harga Emas Rabu, 11 November 2020 Kembali Turun Drastis dari Hari Sebelumnya

Menaker memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin II bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu. Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.

Akan tetapi, poses penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap I berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Ida.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Foto Ini Jadi Bukti Ayah Habib Rizieq Akrab dengan Soekarno di Zaman Belanda?

“Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," tuturnya.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Terancam Bubar Akibat Pandemi, JKT48 Pangkas Jumlah Member dan Staf Untuk Bertahan Hidup

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah